KhazanahImani.com - Mari mengetahui beberapa pendapat madzhab mengenai hari syak yang ada dalam bulan Sya’ban.
Pendapat-pendapat ini dikumpulkan oleh KhazanahImani.com dari Fiqih Islam wa Adillatuhu.
Madzhab Hanafi
Hari syak adalah hari terakhir bulan Sya'ban (tanggal 30) apabila cuaca mendung, sehingga diragukan apakah hari tersebut masuk bulan Ramadhan atau bulan Sya'ban.
Madzhab Maliki
Hari syak adalah tanggal 30 Sya'ban apabila cuaca mendung pada malam tanggal 30 tersebut dan hilal Ramadhan tidak terlihat.
Jika langit cerah, berarti hari itu bukan hari syak, sebab jika hilal Ramadhan belum terlihat, maka hari tersebut masih dalam bulan Sya'ban secara pasti. Pendapat ini senada dengan madzhab Hanafi.
Baca Juga: 18 Faidah dan Manfaat Puasa Untuk Jasmani dan Rohani, Diulas Dalam Kitab Fiqih yang Fenomenal
Madzhab Syafi'i
Hari syak adalah tanggal 30 Sya'ban pada saat cuaca cerah apabila telah tersebar isu di tengah masyarakat bahwa pada malamnya hilal sudah terlihat.
Madzhab Hambali
Hari syak adalatt tanggal 30 Sya'ban jika pada malamnya tidak terlihat hilal padahal langit cerah, tidak ada penghalang (misalnya mendung atau debu); atau jika yang bersaksi telah melihat hilal adalah orang yang tidak dapat diterima kesaksiannya karena kefasikannya dan sejenisnya.
Artikel Terkait
Pengertian Puasa Ayyamul Bidh Lengkap Dengan Keutamaan dan Niatnya
Ia Kehilangan Pahala Sholat, Puasa dan Amal Shalihnya di Hari Kiamat, Ternyata Gara-Gara Ini Kata Alim Ulama
Puasa Bulan Rajab, Banyak Dikerjakan Oleh Para Ulama dan Salafus Soleh
Sehat Tapi Tidak Kuat Puasa dan Sholat Malam, Fudhail bin Iyadh Ungkap Sebabnya
18 Faidah dan Manfaat Puasa Untuk Jasmani dan Rohani, Diulas Dalam Kitab Fiqih yang Fenomenal