Apakah Batal Puasa Sunnah Harus Di Qadha? Ini Kata Para Ulama

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 13:03 WIB
Mengganti puasa sunnah yang batal (Pixabay.com/ambroo)
Mengganti puasa sunnah yang batal (Pixabay.com/ambroo)

KhazanahImani.com - Ada kalanya seseorang yang pada awalnya berniat melaksanakan puasa kemudian membatalkan puasa karena hal tertentu.

Jika puasa tersebut adalah puasa wajib seperti puasa di bulan Ramadhan, maka ia wajib menggantinya.

Namun, apabila puasanya adalah puasa sunnah, maka ada dua pendapat ulama mengenai hal ini.

Misalnya seseorang sudah berniat melaksanakan puasa Daud. Namun karena ia diajak makan oleh orang lain, ia membatalkan puasa tersebut.

Baca Juga: Manfaat Puasa Untuk Kesehatan, Terlalu Banyak Untuk Dihitung Kata Ibnul Qoyyim

Dalam madzhab Hanafi dan Maliki, orang tersebut wajib untuk mengqodho (mengganti) puasanya, sekalipun itu ibadah sunnah.

Sebab, ibadah yang telah dilaksanakan tadi telah menjadi ibadah dan amal yang menjadi hak Allah Ta'ala, maka ia wajib dijaga agar tidak dibatalkan, yaitu dengan cara meneruskannya sampai sempurna.

Imam Malik berkata, "Tidak sepantasnya orang yang berpuasa sunnah membatalkan puasanya kecuali dalam keadaan darurat.”

“Aku mendapat kabar bahwa Ibnu Umar pernah berkata, 'Barangsiapa berpuasa sunnah kemudian membatalkannya di luar kondisi darurat, maka itulah orang yang bermain-main dengan agamanya’”

Baca Juga: 18 Faidah dan Manfaat Puasa Untuk Jasmani dan Rohani, Diulas Dalam Kitab Fiqih yang Fenomenal

Sedangkan Madzhab Syafii dan Hanbali menyatakan bahwa siapa yang telah memulai amal sunnah selain haji dan umrah [misalnya puasa, shalat, i'tikal thawal wudhu, membaca surah al-Kahfi pada malam jumat atau pada siang harinya, atau membaca tasbih usai shalat) maka dia tidak harus menyelesaikannya.

Dia boleh menghentikannya di tengah jalan, dan tidak berkewajiban menggantinya.

Dia tidak mendapatkan dosa dengan membatalkan amal sunnah tersebut, namun dianjurkan dia mengerjakannya sampai selesai. Sebab, hal itu terhitung sebagai penyempurnaan ibadah yang merupakan perkara yang diperintahkan.

Makruh membatalkan amal sunnah tanpa ada alasan atau uzur yang syar’i, sesuai firman-Nya,

Halaman:

Editor: Muhammad Mustofa Syafiq

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Batas Minimal dan Maksimal Rakaat Sholat Witir

Jumat, 17 Maret 2023 | 14:14 WIB

Apakah Hati Hewan Boleh Untuk Dikonsumsi Dalam Islam?

Minggu, 26 Februari 2023 | 07:14 WIB

Apakah Meninggal Karena Kecelakaan Tergolong Syahid?

Senin, 20 Februari 2023 | 04:51 WIB
X